Lompat ke konten
Memahami Urf Kebiasaan Tradisi Dalam Pandangan Islam

Memahami ‘Urf: Kebiasaan dan Tradisi dalam Pandangan Islam

Islam adalah agama yang syamil, mencakup seluruh aspek kehidupan, dan murin, lentur serta memperhatikan maslahat manusia di setiap tempat dan zaman.

Kehidupan manusia terus berkembang. Setiap masyarakat memiliki kebiasaan, adat, dan tradisi yang berbeda. Apa yang biasa dilakukan di satu daerah belum tentu sama dengan daerah lainnya. Sebagian kebiasaan juga berubah mengikuti perkembangan zaman.

Di tengah keragaman tersebut, Islam tidak serta-merta menghapus seluruh adat dan kebiasaan manusia. Ada kebiasaan yang diterima, ada yang perlu diluruskan, dan ada pula yang harus ditinggalkan karena bertentangan dengan syariat.

Allah Ta’ala berfirman:

وَاعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللَّهِ جَمِيعًا وَلَا تَفَرَّقُوا

“Dan berpegang teguhlah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah dan janganlah kamu bercerai-berai.” (QS. Ali ‘Imran: 103)

Ayat ini menjadi pengingat bahwa meskipun manusia memiliki kebiasaan dan tradisi yang beragam, seorang muslim tetap memiliki pegangan yang sama, yaitu Al-Qur’an dan Sunnah.

Di sinilah pembahasan tentang ‘urf menjadi penting.

Salah satu kaidah fikih yang menunjukkan ruang bagi kebiasaan masyarakat adalah:

العَادَةُ مُحَكَّمَةٌ

Al-‘Âdatu Muhakkamah

“Kebiasaan itu dapat dijadikan pijakan hukum.”

Namun, kaidah ini tidak berarti bahwa setiap kebiasaan otomatis menjadi hukum. Adat tidak berada di atas syariat. Kebiasaan yang bertentangan dengan nash tidak dapat diterima, sedangkan kebiasaan yang baik dan tidak bertentangan dengan syariat dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam penerapan hukum.

Karena itu, memahami Al-‘Âdatu Muhakkamah bukan sekadar memahami bahwa “adat bisa menjadi pertimbangan hukum”. Kita perlu memahami apa yang dimaksud dengan ‘urf, kedudukannya dalam syariat, syarat-syaratnya, batas antara adat dan syariat, serta bagaimana membedakan ‘urf shahih dan ‘urf fasid.

Pengertian ‘Urf

Secara Bahasa

‘Urf (عُرْفٌ) berasal dari kata ‘arafa – ya’rifu yang berarti “mengetahui” atau “mengenal”.

‘Urf berarti sesuatu yang dikenal, dibiasakan, dan diterima oleh masyarakat.

Secara Istilah Ushul Fiqh

Para ulama mendefinisikan:

العُرْفُ: مَا اسْتَقَرَّ فِي النُّفُوسِ مِنْ جِهَةِ شَوَاهِدِ العُقُولِ وَتَلَقَّتْهُ الطَّبَائِعُ السَّلِيمَةُ بِالقَبُولِ

“‘Urf adalah sesuatu yang telah mengendap dalam jiwa berdasarkan bukti akal, dan diterima oleh tabiat yang sehat.” (Al-Ta’rîfât al-Jurjânî)

Dengan demikian, ‘urf bukan sekadar sesuatu yang pernah dilakukan oleh seseorang. Ia merupakan kebiasaan yang telah dikenal dan diterima sehingga menjadi sesuatu yang lazim dalam kehidupan masyarakat.

Dalam pembahasan fikih, istilah ‘urf dan ‘âdah memiliki hubungan yang sangat dekat. Keduanya sama-sama berkaitan dengan kebiasaan yang berlangsung di tengah manusia.

Karena itu, Imam al-Suyuthi dalam al-Asybah wa al-Nazha’ir berkata:

العَادَةُ مُحَكَّمَةٌ

“Kebiasaan itu dapat dijadikan pijakan hukum.”

Kedudukan ‘Urf dalam Syariat

Kaidah Al-‘Âdatu Muhakkamah menunjukkan bahwa kebiasaan manusia memiliki tempat dalam pembahasan fikih.

Hal ini bukan karena syariat tidak sempurna atau membutuhkan adat untuk melengkapinya. Justru, keluasan syariat tampak dari adanya perkara-perkara yang ketentuannya tidak ditetapkan dengan satu bentuk atau ukuran yang sama untuk setiap manusia, tempat, dan zaman.

Syariat menetapkan prinsip dan batasannya, sementara bentuk penerapannya pada sebagian perkara dapat mengikuti keadaan dan kebiasaan yang berlaku.

Contohnya adalah nafkah.

Kewajiban suami memberikan nafkah telah ditetapkan oleh syariat. Namun, syariat tidak menentukan satu nominal yang harus sama bagi seluruh suami dan istri.

Dalam kisah Hindun binti ‘Utbah radhiallahu ‘anha, Rasulullah ﷺ bersabda:

خُذِي مَا يَكْفِيكِ وَوَلَدَكِ بِالْمَعْرُوفِ

“Ambillah dari hartanya apa yang cukup untukmu dan anakmu dengan cara yang ma’ruf.” (HR. Bukhari no. 5364, Muslim no. 1714)

Kata ma’ruf menunjukkan sesuatu yang baik dan patut, dengan mempertimbangkan keadaan yang berlaku.

Imam al-Syatibi berkata dalam al-Muwafaqat:

إنَّ الشَّرْعَ وَرَدَ بِمُرَاعَاةِ مَقَاصِدِ المُكَلَّفِينَ وَعَوَائِدِهِمْ

“Sesungguhnya syariat datang dengan memperhatikan maksud-maksud mukallaf dan adat kebiasaan mereka.”

Imam Ibn ‘Abidin dari madzhab Hanafi juga berkata:

إِنَّمَا تُعْتَبَرُ العَادَةُ إِذَا اطَّرَدَتْ أَوْ غَلَبَتْ

“Kebiasaan itu dipertimbangkan jika ia berlaku terus-menerus atau mendominasi.” (Radd al-Muhtar)

Dengan demikian, ‘urf memiliki kedudukan sebagai pertimbangan dalam perkara tertentu, bukan sebagai sumber yang bebas menentukan hukum di luar ketentuan syariat.

Batas antara ‘Urf dan Syariat

Di sinilah pentingnya memahami kaidah Al-‘Âdatu Muhakkamah secara proporsional.

Kebiasaan, tradisi atau adat tidak memiliki kewenangan untuk menentukan halal dan haram.

Jika syariat telah menetapkan suatu hukum dengan jelas, maka adat harus mengikuti syariat.

Riba tetap haram meskipun telah menjadi kebiasaan. Khamr tetap haram meskipun dikonsumsi oleh banyak orang. Syirik tetap merupakan kesalahan meskipun dilakukan sebagai bagian dari tradisi.

Sebaliknya, pada perkara yang bentuk atau ukurannya memang tidak ditentukan secara khusus oleh syariat, kebiasaan masyarakat yang baik dapat menjadi pertimbangan.

Karena itu, hubungan antara adat dan syariat bukanlah hubungan antara dua sumber hukum yang berdiri sejajar.

Syariat menjadi pedoman, sedangkan adat berada dalam ruang yang diberikan oleh syariat.

Syarat ‘Urf yang Dapat Dijadikan Pertimbangan

Tidak semua kebiasaan, tradisi atau adat di tengah masyarakat dapat dijadikan pijakan. Di antara syaratnya:

1. Tidak Bertentangan dengan Syariat Islam

‘Urf tidak boleh bertentangan dengan Al-Qur’an, Sunnah, atau ijma’ yang jelas.

Jika sebuah kebiasaan bertentangan dengan ketetapan syariat, maka kebiasaan tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk membenarkannya.

2. Berlaku Secara Umum atau Dominan

Kebiasaan tersebut merupakan sesuatu yang muththarid atau ghalib, yaitu berlaku secara terus-menerus atau dominan di tengah masyarakat.

Kebiasaan yang hanya dilakukan oleh seseorang atau sebagian kecil orang tanpa menjadi kebiasaan yang dikenal tidak dapat begitu saja dianggap sebagai ‘urf.

3. Sudah Berlaku ketika Akad atau Peristiwa Terjadi

Jika ‘urf berkaitan dengan suatu akad, maka kebiasaan tersebut telah ada ketika akad berlangsung.

Apabila kebiasaan baru muncul setelah akad, maka kebiasaan tersebut tidak otomatis berlaku kecuali para pihak menyepakatinya.

‘Urf Shahih dan ‘Urf Fasid

Dari sisi kesesuaiannya dengan syariat, ‘urf dapat dibedakan menjadi ‘urf shahih dan ‘urf fasid.

‘Urf Shahih

‘Urf shahih (عُرْفٌ صَحِيْحٌ) adalah kebiasaan yang tidak bertentangan dengan syariat dan tidak menghilangkan kemaslahatan.

Kebiasaan seperti ini dapat dipertimbangkan dalam penerapan hukum selama memenuhi syarat-syaratnya.

Contohnya adalah kebiasaan dalam jual beli yang dilakukan dengan serah-terima barang dan pembayaran tanpa harus selalu menggunakan lafaz akad secara formal, ketika hal tersebut telah dipahami dan diterima sebagai bentuk transaksi oleh masyarakat.

‘Urf Fasid

‘Urf fasid (عُرْفٌ فَاسِدٌ) adalah kebiasaan yang bertentangan dengan syariat atau mengandung sesuatu yang dilarang.

Bentuknya dapat bermacam-macam.

1. Kebiasaan yang Mengandung Syirik

Jika suatu tradisi mengandung keyakinan atau praktik kesyirikan, maka tidak dapat dibenarkan hanya dengan alasan bahwa tradisi tersebut telah berlangsung turun-temurun.

Syirik tidak berubah menjadi benar karena menjadi kebiasaan masyarakat.

2. Kebiasaan yang Mengandung Keharaman

Kebiasaan yang mengandung sesuatu yang telah diharamkan syariat tetap tertolak.

Misalnya riba yang dianggap sebagai hal biasa kemudian disebut sebagai “uang jasa” atau “bunga”. Perubahan istilah tidak mengubah hakikat hukumnya.

Demikian pula khamr atau minuman yang memabukkan tidak menjadi halal hanya karena telah menjadi kebiasaan suatu masyarakat.

3. Kebiasaan yang Merupakan Bentuk Kemaksiatan

Suatu perbuatan tidak menjadi benar hanya karena dilakukan secara terbuka dan sudah dianggap biasa.

Kebiasaan menampilkan kemaksiatan, mempertontonkan aurat, menyebarkan perbuatan maksiat, atau menjadikan kemaksiatan sebagai bagian dari tradisi tetap harus dinilai berdasarkan syariat.

Banyaknya orang yang melakukan suatu perbuatan, tidak menjadikannya halal.

4. Kebiasaan yang Mengandung Kezhaliman atau Mudarat

Kebiasaan yang merugikan, menzalimi, memaksa, atau mengambil hak orang lain juga tidak dapat dibenarkan dengan alasan adat.

Adat tetap harus menjaga kemaslahatan dan tidak boleh menjadi alasan untuk melakukan kezhaliman.

Dengan demikian, ukuran ‘urf shahih bukan sekadar “sudah biasa dilakukan”, tetapi apakah kebiasaan tersebut baik dan tidak bertentangan dengan syariat.

‘Urf ‘Âmm dan ‘Urf Khâsh

Dari sisi cakupannya, ‘urf dapat dibagi menjadi:

‘Urf ‘Âmm

‘Urf ‘Âmm adalah kebiasaan yang berlaku secara umum dan dikenal oleh masyarakat secara luas.

‘Urf Khâsh

‘Urf Khâsh adalah kebiasaan yang berlaku pada daerah, kelompok, profesi, atau lingkungan tertentu.

Misalnya, suatu kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat di suatu daerah belum tentu berlaku di daerah lain.

Perbedaan kebiasaan semacam ini tidak menjadi masalah selama kebiasaan tersebut tidak bertentangan dengan syariat.

Contoh Penerapan ‘Urf

Ruang penerapan ‘urf dapat ditemukan dalam berbagai persoalan kehidupan.

Dalam masalah mahar, misalnya, Rasulullah ﷺ bersabda:

الْتَمِسْ وَلَوْ خَاتَمًا مِنْ حَدِيدٍ

“Carilah meskipun berupa cincin dari besi.” (HR. Bukhari no. 5135)

Bentuk mahar dapat berbeda sesuai kemampuan dan keadaan masyarakat, selama tetap berada dalam koridor syariat.

Dalam jual beli, masyarakat juga dapat menggunakan bentuk transaksi yang dipahami bersama tanpa harus selalu menggunakan lafaz akad secara panjang. Hal ini dikenal dalam fikih sebagai bai’ al-mu’athah.

Pada zaman sekarang, perkembangan teknologi juga melahirkan bentuk muamalah baru, seperti jual beli secara online dan pembayaran melalui transfer. Selama prinsip-prinsip syariat tetap terpenuhi, perubahan bentuk tersebut tidak serta-merta menjadikannya terlarang.

Contoh-contoh tersebut menunjukkan bahwa perubahan bentuk kehidupan manusia tidak selalu berarti perubahan hukum. Yang perlu diperhatikan adalah apakah bentuk baru tersebut masih berada dalam batas yang diberikan syariat.

‘Urf dalam Kehidupan Sosial

Selain dalam muamalah, kebiasaan juga dapat muncul dalam kehidupan sosial masyarakat.

Misalnya tradisi saling memberikan bantuan ketika seseorang mengadakan walimah, khitanan, aqiqah, atau ketika ada keluarga yang sedang mengalami musibah.

Salah satu bentuknya adalah amplop atau sumbangan pada acara walimah.

Dalam masyarakat sering berlaku pola:

“Saya datang dan membantu ketika Anda memiliki hajat. Ketika nanti saya memiliki hajat, Anda juga datang membantu.”

Kebiasaan timbal balik semacam ini dapat termasuk ‘urf mu’awadhah ‘urfiyyah, yaitu timbal balik yang terbentuk berdasarkan kebiasaan masyarakat, bukan otomatis menjadi akad utang-piutang.

Selama dilakukan dengan kerelaan dan tidak bertentangan dengan syariat, kebiasaan tersebut dapat menjadi bentuk ta’awun.

Allah Ta’ala berfirman:

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى

“Dan tolong-menolonglah kamu dalam mengerjakan kebajikan dan takwa.” (QS. Al-Maidah: 2)

Contoh ini menunjukkan bahwa ‘urf dapat membantu memahami bentuk hubungan sosial yang berkembang di tengah masyarakat. Namun, penilaian terhadap setiap praktik tetap harus dikembalikan kepada prinsip dan batasan syariat.

Ketika Tradisi Berubah

Tradisi manusia dapat berubah mengikuti tempat dan zaman.

Dahulu masyarakat menggunakan cara tertentu dalam berjual beli, berkomunikasi, memberikan mahar, atau melakukan berbagai kegiatan sosial. Sekarang sebagian bentuk tersebut mengalami perubahan.

Perubahan bentuk tidak otomatis berarti penyimpangan dari syariat.

Yang perlu dilihat adalah hakikatnya: apakah di dalamnya terdapat sesuatu yang dibenarkan atau justru bertentangan dengan syariat?

Karena itu, seorang muslim tidak seharusnya menerima semua tradisi hanya karena sudah dilakukan turun-temurun. Namun, tidak pula setiap tradisi yang tidak dikenal pada masa terdahulu langsung dianggap salah.

Tradisi perlu ditimbang dengan syariat.

Tradisi yang baik dijaga. Kebiasaan yang bermanfaat dipelihara. Adapun kebiasaan yang mengandung syirik, keharaman, kemaksiatan, kezhaliman, atau mudarat harus diluruskan atau ditinggalkan.

Penutup

‘Urf adalah bagian dari kehidupan manusia yang akan selalu berkembang seiring perubahan tempat dan zaman. Karena itu, memahami Al-‘Âdatu Muhakkamah membantu kita melihat bahwa syariat memiliki ruang untuk memperhatikan kebiasaan manusia, tanpa menjadikan adat sebagai penentu halal dan haram.

Kita tidak perlu memusuhi seluruh tradisi hanya karena ia berbeda bentuk dengan kebiasaan masyarakat terdahulu. Namun, kita juga tidak boleh menerima setiap tradisi hanya karena telah dilakukan turun-temurun.

Sebab, meskipun manusia memiliki adat dan kebiasaan yang beragam, seorang muslim tetap memiliki satu pegangan yang sama, yaitu Al-Qur’an dan Sunnah.

Allah Ta’ala berfirman:

وَاعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللَّهِ جَمِيعًا وَلَا تَفَرَّقُوا

“Dan berpegang teguhlah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah dan janganlah kamu bercerai-berai.” (QS. Ali ‘Imran: 103)

Ayat ini mengingatkan kita bahwa keragaman adat dan kebiasaan tidak boleh menjadikan kita kehilangan pedoman. Apa pun tradisi yang berkembang di tengah masyarakat, semuanya perlu dikembalikan kepada tali agama Allah.

Semoga Allah Ta’ala memberikan kita petunjuk untuk membedakan antara kebiasaan yang baik dan yang keliru, serta memberikan kemampuan untuk menerima yang baik, meninggalkan yang bertentangan dengan syariat, dan menjadikan Al-Qur’an dan Sunnah sebagai pedoman dalam kehidupan.

Wallahu a’lam.

Referensi
  • Al-Qur’an Al-Karim
  • Al-Bukhari, Muhammad bin Ismail. Shahih al-Bukhari. No. 5135, 5364.
  • Muslim, bin al-Hajjaj. Shahih Muslim. No. 1714.
  • Al-Suyuthi, Jalaluddin. Al-Asybah wa al-Nazha’ir.
  • Al-Syatibi, Abu Ishaq. Al-Muwafaqat fi Ushul al-Syariah.
  • Ibn ‘Abidin, Muhammad Amin. Radd al-Muhtar ‘ala al-Durr al-Mukhtar.
  • Al-Jurjani, Ali bin Muhammad. Al-Ta’rîfât.

Aktif didunia dakwah di perserikatan Muhammadiyah, ketakmiran Masjid Jamik Abdurrahman Assanad, Yayasan Al Qoyyim dan IRMAS Sukoharjo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *