Lompat ke konten
Layanan dan Program UPZ Abdurrahman Assanad - Abdurrahman As-Sanad Jati Mulur Sukoharjo
Hukum Udhiyah Dan Syarat Sah Kurban

Hukum Udhiyah dan Syarat Sah Kurban

Ibadah kurban (udhiyah) merupakan salah satu syariat besar dalam Islam yang sarat dengan nilai ketakwaan, ketaatan, dan pengorbanan. Ibadah ini bukan sekadar menyembelih hewan, tetapi memiliki akar sejarah yang panjang sejak awal kehidupan manusia.

Pada masa Nabi Adam ‘alaihissalam, dua putranya diperintahkan untuk berkurban. Salah satunya mempersembahkan yang terbaik dari apa yang ia miliki, sementara yang lain tidak. Allah SWT hanya menerima kurban dari hamba yang bertakwa.

Kemudian pada masa Nabi Ibrahim ‘alaihissalam, terjadi peristiwa agung ketika beliau diperintahkan untuk menyembelih putranya, Nabi Ismail ‘alaihissalam. Keduanya menunjukkan ketaatan yang luar biasa. Namun, Allah SWT menggantikan Ismail dengan sembelihan yang besar berupa domba. Peristiwa ini menjadi dasar utama disyariatkannya kurban dan terus diwariskan sebagai syiar tauhid.

Pada masa Nabi Muhammad ﷺ, ibadah kurban mulai disyariatkan setelah hijrah ke Madinah, yaitu pada tahun pertama Hijriyah. Adapun ibadah haji, Ibnu Taimiyah rahimahullah berpendapat bahwa haji disyariatkan sekitar tahun ke-6 atau ke-7 Hijriyah. Sementara itu, pendapat Tengku Zulkarnain Allahu yarham menyebutkan bahwa haji disyariatkan pada tahun ke-9 atau ke-10 Hijriyah.

Hal ini menunjukkan bahwa kurban telah disyariatkan sebelum ibadah haji, serta merupakan ibadah yang berdiri sendiri sebagai syiar tahunan bagi kaum muslimin. Dalam hal ini, para ulama menjelaskan bahwa hukum kurban adalah sunnah mu’akkadah (sangat dianjurkan) bagi yang mampu menurut pendapat jumhur (mayoritas ulama).

Allah SWT menegaskan bahwa yang sampai kepada-Nya bukanlah daging dan darah, melainkan ketakwaan hamba-Nya. Allah Ta’ala berfirman:

لَنْ يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَاؤُهَا وَلَكِنْ يَنَالُهُ التَّقْوَى مِنْكُمْ

“Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya.” (QS. Al-Hajj: 37)

Syarat-Syarat Udhiyah

Agar ibadah kurban sah dan diterima di sisi Allah SWT, terdapat beberapa syarat yang perlu diperhatikan:

1. Hewan dari Jenis Tertentu

Udhiyah harus berasal dari binatang ternak, yaitu unta, sapi, dan kambing (termasuk domba). Hal ini sebagaimana firman Allah Ta’ala:

وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَىٰ مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ

“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka.” (QS. Al-Hajj: 34)

Yang dimaksud bahiimatul an’am adalah unta, sapi, dan kambing.

2. Mencapai Usia yang Ditentukan

لا تذبحوا إلا مسنة إلا أن تعسر عليكم فتذبحوا جذعة من الضأن

“Janganlah kalian menyembelih selain musinnah, kecuali jika sulit bagi kalian, maka sembelihlah jadza’ah dari domba.” (HR. Muslim)

Musinnah adalah hewan yang telah tanggal giginya, sedangkan jadza’ah adalah domba yang telah berusia minimal enam bulan. Rinciannya:

  • Unta: genap 5 tahun
  • Sapi: genap 2 tahun
  • Kambing: genap 1 tahun
  • Domba: minimal 6 bulan

Hewan yang belum mencapai batas usia tersebut tidak sah untuk kurban.

3. Terbebas dari Cacat

Hewan kurban harus sehat dan tidak memiliki cacat yang jelas. Rasulullah ﷺ bersabda:

أربعٌ: العرجاءُ البَيِّنُ ظَلَعُها، والعوراءُ البَيِّنُ عَوَرُها، والمريضةُ البَيِّنُ مرضُها، والعجفاءُ التي لا تُنْقِي

“Ada empat: yang pincang dengan jelas, yang buta sebelah, yang sakit nyata, dan yang sangat kurus sampai-sampai tidak punya sumsum tulang.” (HR. Malik dalam Al-Muwaththa’)

Para ulama juga memasukkan cacat lain yang semakna atau lebih parah, seperti:

  • Buta kedua mata
  • Sakit parah hingga membahayakan
  • Baru melahirkan hingga belum pulih
  • Mengalami kecelakaan berat (tercekik, jatuh, dan semisalnya)
  • Sangat lemah karena usia tua
  • Terputus salah satu anggota tubuh

Jika digabungkan, terdapat sekitar sepuluh jenis cacat yang harus dihindari.

4. Kepemilikan yang Sah

Hewan kurban harus milik sendiri atau dengan izin pemiliknya. Tidak sah berkurban dengan hewan hasil curian, ghasab, atau cara batil lainnya, karena tidak dibenarkan mendekatkan diri kepada Allah dengan maksiat.

Yang diperbolehkan di antaranya:

  • Wali anak yatim berkurban dari harta anak yatim jika menjadi kebiasaan dan membawa maslahat
  • Wakil yang diberi izin untuk menyembelihkan kurban

5. Tidak Terkait Hak Orang Lain

Tidak sah berkurban dengan hewan yang masih terkait dengan hak orang lain, seperti hewan yang sedang dalam status gadai.

6. Waktu Penyembelihan

Waktu penyembelihan dimulai setelah shalat Idul Adha (10 Dzulhijjah) hingga terbenamnya matahari pada 13 Dzulhijjah (akhir hari tasyriq).

Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Nabi ﷺ bersabda:

مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ الصَّلاَةِ فَإِنَّمَا ذَبَحَ لِنَفْسِهِ، وَمَنْ ذَبَحَ بَعْدَ الصَّلاَةِ فَقَدْ تَمَّ نُسُكُهُ، وَأَصَابَ سُنَّةَ الْمُسْلِمِينَ

“Barangsiapa menyembelih kurban sebelum shalat (Idul Adh), maka ia menyembelih untuk dirinya sendiri. Barangsiapa menyembelih setelah shalat (Idul Adh), maka sempurnalah ibadahnya dan ia telah mengikuti sunnah kaum muslimin.” (HR. Bukhari no. 5546)

Dalam hadits lain dari Jundab, ia menyaksikan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu beliau berkhutbah dan bersabda:

مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ أَنْ يُصَلِّيَ فَلْيَذْبَحْ مَكَانَهَا أُخْرَى، وَمَنْ لَمْ يَذْبَحْ فَلْيَذْبَحْ بِاسْمِ اللَّهِ

“Barangsiapa menyembelih sebelum shalat ‘Id, hendaklah ia mengulanginya. Dan yang belum menyembelih, hendaklah menyembelih dengan menyebut nama Allah.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Jika terdapat udzur, seperti jika binatang sembelihannya lari padahal sudah dijaga dan tidak ditemukan kecuali setelah habis waktunya. Atau ketika dia mewakilkan kepada orang lain lalu wakil tersebut lupa hingga berakhir waktunya, maka diperbolehkan menyembelih setelah hari tasyriq. Hal ini diqiyaskan dengan orang yang tertidur atau lupa shalat, yang tetap wajib menunaikannya ketika ingat.

Penyembelihan sah dilakukan siang maupun malam, namun siang hari lebih utama. Hari Id lebih utama dibanding hari-hari setelahnya, dan lebih awal lebih utama sebagai bentuk bersegera dalam kebaikan.

Dengan memahami syarat dan ketentuannya, diharapkan ibadah kurban yang dilakukan benar-benar sesuai syariat dan diterima oleh Allah SWT.

Pustaka: Hukum Udhiyah dan Adab Menyembelih, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin

Suporter kebaikan dan kebenaran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *