Lompat ke konten
Memahami Makna Dan Hukum Tawassul Dalam Islam Ust Husein Faqihudien

Memahami Makna dan Hukum Tawassul dalam Islam

Dikisahkan dalam hadits dari Abi Abdurrahman bin Abdullah bin Umar bin Khattab radhiallahu’anhu, bahwa beliau mendengar Rasulullah ﷺ menceritakan tentang tiga orang yang terjebak di dalam gua.

Kemudian salah seorang di antara mereka berkata, “Kita tidak akan bisa keluar dari gua ini kecuali berdoa kepada Allah Ta’ala dengan amal shalih kita.”

Maka mereka pun berdoa dengan menyebutkan amal shalih mereka masing-masing. (HR. Muttafaqun ‘alaih).

Inilah salah satu dalil tentang disyariatkannya tawassul dengan amal shalih. Lalu, apa sebenarnya tawassul dan dengan apa saja kita boleh bertawassul?

Pengertian Tawassul

Tawassul secara bahasa berasal dari kata washala–yuwashilu–wasilatan, yang berarti segala hal yang dapat menyampaikan dan mendekatkan kepada sesuatu. Bentuk jamaknya adalah wasaa-il. (Lihat An-Nihayah fil Gharibil Hadits wal Atsar, 5: 185, karya Ibnul Atsir rahimahullah).

Sedangkan menurut istilah syari’at, al-wasilah yang diperintahkan dalam Al-Qur’an adalah segala hal yang dapat mendekatkan seseorang kepada Allah Ta’ala, yaitu berupa amal ketaatan yang disyariatkan. (Tafsir Ath-Thabari, 4: 567 dan Tafsir Ibnu Katsir, 3: 103).

Allah Ta’ala berfirman,

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا اتَّقُوا اللّٰهَ وَابْتَغُوْٓا اِلَيْهِ الْوَسِيْلَةَ وَجَاهِدُوْا فِيْ سَبِيْلِهٖ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

“Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan carilah wasilah (jalan) untuk mendekatkan diri kepada-Nya, dan berjihadlah (berjuanglah) di jalan-Nya agar kamu beruntung.” (QS. Al-Maidah: 35)

Mengenai ayat di atas, Ibnu Abbas radhiallahu’anhu berkata, “Makna wasilah dalam ayat tersebut adalah al-qurbah (peribadatan yang dapat mendekatkan diri kepada Allah).”

Demikian pula yang diriwayatkan dari Mujahid, Ibnu Wa’il, al-Hasan, ‘Abdullah bin Katsir, as-Suddi, Ibnu Zaid, dan yang lainnya. Qatadah rahimahullah berkata tentang makna ayat tersebut, “Mendekatlah kepada Allah dengan menaati-Nya dan mengerjakan amalan yang diridai-Nya.” (Tafsir Ibnu Jarir ath-Thabari, 4: 567 dan Tafsir Ibnu Katsir, 3: 103).

Maka, tawassul adalah mengambil sarana (wasilah) dalam mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala, termasuk dalam doa yang kita panjatkan.

Macam-macam Tawassul

Kita bisa bertawassul dengan beberapa hal yang memiliki landasan dalam Al-Qur’an dan Sunnah. Di antara tawassul yang disyariatkan adalah:

Pertama: Bertawassul dengan menyebut Asma’ul Husna

Allah Ta’ala berfirman,

وَلِلّٰهِ الْاَسْمَاۤءُ الْحُسْنٰى فَادْعُوْهُ بِهَاۖ وَذَرُوا الَّذِيْنَ يُلْحِدُوْنَ فِيْٓ اَسْمَاۤىِٕهٖۗ سَيُجْزَوْنَ مَا كَانُوْا يَعْمَلُوْنَۖ

“Hanya milik Allah-lah Asma’ul Husna, maka bermohonlah kepada-Nya dengan menyebut Asma’ul Husna itu dan tinggalkanlah orang-orang yang menyimpang dari kebenaran dalam menyebut nama-nama-Nya. Nanti mereka akan mendapat balasan terhadap apa yang telah mereka kerjakan.” (QS. Al-A’raf: 180).

Hal ini sebagaimana yang dicontohkan Nabi ﷺ dalam doanya:

“Ya Allah, aku memohon kepada-Mu dengan seluruh nama-Mu, yang Engkau menamakan diri-Mu dengan nama-nama tersebut, atau yang telah Engkau ajarkan kepada salah seorang hamba-Mu, atau yang telah Engkau turunkan dalam kitab-Mu, atau yang masih tersimpan di sisi-Mu.” (HR. Ahmad no. 3712).

Atau dalam doa beliau ﷺ lainnya:

يا حي يا قيم برحمتك استغيث ولا تكلنى طرفة عين.

“Wahai Dzat Yang Maha Hidup lagi Maha Berdiri sendiri, hanya dengan rahmat-Mu lah aku ber-istighatsah, luruskanlah seluruh urusanku, dan janganlah Engkau serahkan aku kepada diriku sendiri walaupun sekejap mata.” (HR. An-Nasa’i, Al-Bazzar, dan Al-Hakim).

Kedua: Bertawassul dengan amal shalih

Sebagaimana yang disebutkan dalam kitab Shahih Muslim, sebuah riwayat yang mengisahkan tentang tiga orang yang terperangkap di dalam gua. Lalu masing-masing bertawassul dengan amal shalih mereka.

Orang pertama bertawassul dengan amal shalihnya berupa memelihara hak buruh. Orang kedua bertawassul dengan baktinya kepada kedua orang tuanya. Sedangkan orang ketiga bertawassul dengan takutnya kepada Allah Ta’ala, sehingga menggagalkan perbuatan keji yang hendak dia lakukan.

Akhirnya, Allah Ta’ala membukakan pintu gua itu dari batu besar yang menghalanginya, hingga mereka bertiga pun akhirnya selamat. (HR. Muslim no. 7125).

Maka ada satu amalan andalan kita yang harus kita dawamkan serta kita rahasiakan, sehingga amalan ini bisa kita jadikan wasilah dalam doa-doa yang kita panjatkan.

Ketiga: Bertawassul dengan meminta doa orang shalih yang masih hidup

Dalam sebuah hadits diceritakan bahwa ada seorang buta yang datang menemui Rasulullah ﷺ.

Orang itu berkata, “Wahai Rasulullah ﷺ, berdoalah kepada Allah agar menyembuhkanku sehingga aku bisa melihat kembali.

Rasulullah ﷺ menjawab, “Jika engkau menghendaki, aku akan berdoa untukmu. Dan jika engkau menghendaki, bersabar itu lebih baik bagimu.

Orang tersebut tetap berkata, “Doakanlah.”

Lalu Rasulullah ﷺ menyuruhnya berwudhu secara sempurna lalu shalat dua rakaat. Selanjutnya, beliau ﷺ menyuruhnya berdoa dengan mengatakan:

“Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kepada-Mu dan aku menghadap kepada-Mu bersama dengan Nabi-Mu, Muhammad ﷺ, seorang Nabi yang membawa rahmat. Wahai Muhammad ﷺ, sesungguhnya aku menghadap bersamamu kepada Tuhanku dalam hajatku ini, agar Dia memenuhi untukku. Ya Allah, jadikanlah ia pelengkap bagi (doa)ku, dan jadikanlah aku pelengkap bagi (doa)nya.”

Ia (perawi hadits) berkata, “Laki-laki itu kemudian melakukannya, sehingga dia sembuh.” (HR. Ahmad dan Tirmidzi).

Sehingga secara praktik, hal ini banyak dilakukan di masyarakat kita dengan mendatangi orang shalih, kemudian meminta didoakan apa yang mereka hajatkan.

Itulah beberapa bentuk tawassul yang disyariatkan dan memiliki landasan dalam Al-Qur’an dan Sunnah.

Tawassul yang Diperdebatkan Hukumnya

Ada bentuk tawassul yang hukumnya masih diperdebatkan di kalangan ulama, yaitu:

Tawassul kepada Rasulullah ﷺ pasca wafatnya, dan bertawassul dengan orang shalih yang telah meninggal.

Contoh bentuk tawassul yang diperselisihkan tersebut antara lain dengan mengatakan: “Ya Rabbi, bil Mushthafa Balligh Maqashidana.

Atau: “Allahumma Bijahi Syaikh Fulan, faghfirliy.” — Ya Allah, dengan kedudukan Syaikh Fulan, ampunilah aku.

Demikian pula lafaz: “Allahumma bihaqqis-saailiin urzuqna Asy-Syahadah fisabiilik.” — Ya Allah, dengan hak orang-orang yang berdoa, berikan kami rezeki mati syahid di jalan-Mu.

Sebagian ulama membolehkan tawassul tersebut, di antaranya ada yang mengkhususkan kebolehan dengan Rasulullah ﷺ, dan ada pula yang membolehkannya secara umum dengan para nabi dan orang-orang shalih. Sementara itu, sebagian ulama lainnya memandangnya makruh atau mengharamkannya.

Dari mana perbedaan pendapat ini muncul?

Sebaiknya kita mengetahui landasan hukum dari perbedaan pandangan ulama mengenai tawassul dengan orang yang sudah meninggal.

  1. Pendapat yang membolehkan

Dalil ulama yang membolehkan, di antaranya firman Allah Ta’ala:

وَلَا تَحْسَبَنَّ الَّذِيْنَ قُتِلُوْا فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ اَمْوَاتًاۗ بَلْ اَحْيَاۤءٌ عِنْدَ رَبِّهِمْ يُرْزَقُوْنَۙ

“Janganlah kamu mengira bahwa orang-orang yang gugur di jalan Allah itu mati; bahkan mereka itu hidup di sisi Tuhannya dengan mendapat rezeki.” (QS. Ali Imran:169)

مَنْ قَالَ حِينَ يَخْرُجُ إِلَى الصَّلَاةِ: اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ بِحَقِّ السَّائِلِينَ عَلَيْكَ، وَبِحَقِّ مَمْشَايَ؛ فَإِنِّي لَمْ أَخْرُجْ أَشَرًا وَلَا بَطَرًا وَلَا رِيَاءً وَلَا سُمْعَةً، خَرَجْتُ اتِّقَاءَ سُخْطِكَ وَابْتِغَاءَ مَرْضَاتِكَ، أَسْأَلُكَ أَنْ تُنْقِذَنِي مِنَ النَّارِ وَأَنْ تَغْفِرَ لِي ذُنُوبِي إِنَّهُ لَا يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلَّا أَنْتَ، وَكَّلَ اللهُ بِهِ سَبْعِينَ أَلْفَ مَلَكٍ يَسْتَغْفِرُونَ لَهُ وَأَقْبَلَ اللهُ عَلَيْهِ بِوَجْهِهِ حَتَّى يَفْرُغَ مِنْ صَلَاتِهِ

“Barang siapa mengucapkan ketika keluar menuju shalat, ‘Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kepada-Mu dengan hak orang-orang yang memohon kepada-Mu, dan dengan hak langkah jalanku ini. Sesungguhnya aku tidak keluar karena kesombongan, tidak pula karena bermegah-megahan, tidak karena riya’, dan tidak pula karena mencari popularitas. Aku keluar semata-mata untuk menghindari kemurkaan-Mu dan mengharapkan keridhaan-Mu. Aku memohon kepada-Mu agar Engkau menyelamatkanku dari neraka dan mengampuni dosa-dosaku. Sesungguhnya tidak ada yang mengampuni dosa-dosa kecuali Engkau.’ Maka Allah menugaskan untuknya tujuh puluh ribu malaikat yang memohonkan ampun baginya, dan Allah menghadap kepadanya dengan wajah-Nya hingga ia selesai dari shalatnya.” (HR. Ahmad, Ibnu Majah)

Hadits ini diperselisihkan derajatnya. Sebagian ulama menilainya shahih atau hasan, sementara sebagian ulama lainnya menilainya dha’if.

Hadits ini diperselisihkan derajatnya. Sebagian ulama menilainya shahih, seperti Al-Hafizh Al-Baghawi rahimahullah, Ibnu Hajar rahimahullah, dan Al-‘Iraqi rahimahullah. Ada yang menilainya hasan dan sebagian ulama lainnya menilainya dha’if.

Hadits lain dari Ibnu Abbas radhiallahu’anhu bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

إِنَّ للهِ مَلَائِكَةً فِي الْأَرْضِ سِوَى الْحَفَظَةِ يَكْتُبُونَ مَا يَسْقُطُ مِنْ وَرَقِ الشَّجَرِ، فَإِذَا أَصَابَ أَحَدَكُمْ عَرْجَةٌ بِأَرْضِ فَلَاةٍ فَلْيُنَادِ: أَعِينُوا عِبَادَ اللهِ

“Sesungguhnya Allah memiliki para malaikat di bumi selain para malaikat pencatat (hafazhah). Mereka mencatat apa saja yang gugur dari daun pepohonan. Maka apabila salah seorang di antara kalian tertimpa kesulitan (atau tersesat/terpincang) di suatu tanah lapang yang sunyi, hendaklah ia berseru, ‘Wahai hamba-hamba Allah, tolonglah aku!’” (HR. Ath-Thabarani, dan dihasankan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah dalam Al-Amali Al-Azkar).

Hadits ini dipahami oleh sebagian ulama sebagai dalil bolehnya menyeru hamba-hamba Allah yang tidak terlihat untuk meminta pertolongan dalam keadaan tertentu.

Dalam pembahasan tawassul, hadits ini juga digunakan oleh sebagian ulama sebagai salah satu dalil yang menunjukkan adanya bentuk permintaan pertolongan kepada makhluk Allah yang tidak hadir di hadapan kita.

Pendapat yang membolehkan bentuk tawassul tertentu seperti ini juga dinukil dari sejumlah ulama dari berbagai madzhab fiqih, dengan rincian dan batasan yang berbeda-beda.

  1. Pendapat yang mengharamkan atau makruh

Firman Allah Ta’ala dalam surat Nuh ayat 23:

وَقَالُوْا لَا تَذَرُنَّ اٰلِهَتَكُمْ وَلَا تَذَرُنَّ وَدًّا وَّلَا سُوَاعًا ەۙ وَّلَا يَغُوْثَ وَيَعُوْقَ وَنَسْرًاۚ

“Mereka berkata, ‘Jangan sekali-kali kamu meninggalkan tuhan-tuhanmu dan jangan pula sekali-kali kamu meninggalkan Wadd, Suwā‘, Yagūṡ, Ya‘ūq, dan Nasr.’”

Tentang ayat ini, Rasulullah ﷺ menceritakan bahwa Wadd, Suwa’, Yaghuts, Ya’uq, dan Nasr adalah nama orang-orang shalih sebelum diutusnya Nabi Nuh AS.

Maka setan datang kepada mereka untuk mengenang orang-orang shalih dengan mengunjungi kuburan, kemudian melukis dan membuat patung.

Awalnya, hal tersebut hanya untuk mengenang orang shalih. Akan tetapi, waktu bergulir dan zaman berubah, sehingga setan membisikkan dan bahkan mempraktikkan bahwa dahulu nenek moyang mereka meminta kepada orang shalih yang telah meninggal tersebut.

Sehingga, orang-orang pada zaman Nabi Nuh AS pun bukan lagi menjadikan orang shalih yang telah meninggal itu sebagai perantara (wasilah), tetapi justru mereka meminta segala keperluan, baik hujan, rezeki, dan lainnya kepada orang shalih tersebut.

Dan inilah yang kemudian membuat mereka jatuh pada perbuatan syirik dengan menduakan Allah Ta’ala dalam berdoa.

Dari sini, sebagian ulama menerapkan kaidah sadd adz-dzara’i, yaitu menutup jalan atau sarana yang dapat mengarahkan/ mengantarkan kepada perbuatan haram.

Pertimbangannya, mencegah jalan yang dapat mengantarkan kepada kesyirikan dipandang lebih utama. Karena apabila kesyirikan telah terjadi sebagaimana yang terjadi pada kaum Nabi Nuh AS, maka akan jauh lebih sulit untuk mencegahnya.

Juga terdapat sebuah kaidah dalam ushul fiqh, al-wasail laha ahkamul maqashid, yaitu “hukum perantara mengikuti hukum tujuannya”. Dalam penerapannya, salah satu bentuknya adalah bahwa perantara yang secara kuat mengantarkan kepada sesuatu yang haram dapat dihukumi haram. Penerapan kaidah ini sendiri memiliki rincian dan pembahasan di kalangan ulama fiqih.

Dengan pertimbangan inilah, sebagian ulama mengharamkan tawassul dengan orang shalih yang telah meninggal karena khawatir akan terjatuh pada kesyirikan.

Bagaimana Sikap Kita terhadap Perbedaan Pendapat?

Perbedaan pendapat ini muncul dari ijtihad, yaitu upaya para ulama dalam memahami dan mengambil hukum dari suatu dalil, baik dari Al-Qur’an maupun Sunnah. Sebagaimana dijelaskan dalam kaidah ushul fiqh:

الاجْتِهَادُ لَا يُنْقَضُ بِالاجْتِهَادِ

“Hasil ijtihad tidak bisa dibatalkan oleh ijtihad yang setara.”

Karena itu, tidak semestinya perbedaan pendapat dalam masalah ini menjadi sebab untuk saling menyalahkan, apalagi sampai menganggap sesat pihak yang berbeda pendapat dalam perkara yang memang diperselisihkan oleh para ulama.

Namun, perbedaan pendapat tersebut memiliki batasan. Khilaf ini adalah tentang tawassul, yaitu berdoa kepada Allah Ta’ala dengan menjadikan sesuatu sebagai wasilah atau perantara. Adapun berdoa kepada selain Allah Ta’ala, meminta kepada selain Allah Ta’ala perkara-perkara yang merupakan kekhususan Allah Ta’ala, maka hal tersebut merupakan kesyirikan.

Maka, kita boleh mengikuti pendapat yang kita yakini berdasarkan dalil dan bimbingan para ulama, sembari tetap bersikap lapang dada dan menjaga adab terhadap pihak yang mengambil pendapat yang berbeda.

Di sisi lain, pembahasan ini hendaknya juga menjadikan kita lebih berhati-hati dan senantiasa menjaga diri serta keluarga kita dari perkara-perkara yang dapat menjerumuskan kepada kesyirikan. Allah Ta’ala berfirman,

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا قُوْٓا اَنْفُسَكُمْ وَاَهْلِيْكُمْ نَارًا

“Wahai orang-orang yang beriman! Peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka.” (QS. At-Tahrim: 6)

Semoga pembahasan ini menjadikan kita lebih berhati-hati dalam menjaga tauhid diri dan keluarga.

Wallahu a’lam.

Referensi

  1. Tafsir Ibnu Katsir.
  2. Riyadhus Shalihin, Imam An-Nawawi rahimahullah.
  3. Ma’arijul Qabul, Syaikh Hafizh bin Ahmad Al-Hakimi rahimahullah.
  4. Fathul Majid bi Syarhi Kitabit Tauhid, Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullah.
  5. Idhah Qawaidul Fiqhiyah, Syaikh Abdullah bin Sa’id Muhammad.
  6. Aqwalu Fuqaha fi Amaliyah Jam’iyah Nahdhatul Ulama, Jamal Ma’mur Asmani.

Pengampu Ta’limul Kitab Ma'had Abdurrahman As-Sanad.
Alumni Mulazamah di Ma'had 'Aly Darul Wahyain, Magetan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *