Lompat ke konten
Pemberian Terbaik Allah Pada Hambanya Ust Husein Faqihudin

Pemberian Terbaik Allah Ta’ala kepada Hamba-Nya

Setiap orang tentu ingin mendapatkan kebaikan. Ada yang mengira bahwa kebaikan itu adalah ketika Allah Ta’ala memberinya harta yang melimpah. Ada pula yang menyangka bahwa kebaikan adalah ketika Allah Ta’ala memberinya banyak anak dan keturunan.

Benar, semua itu termasuk nikmat dan kebaikan. Namun, tidak sedikit orang yang tertipu oleh harta dan keturunannya sehingga lalai terhadap hak Allah Ta’ala dan Rasulullah ﷺ. Bahkan Allah Ta’ala menjelaskan bahwa sejatinya harta dan anak-anak hanyalah ujian bagi manusia.

اِنَّمَآ اَمْوَالُكُمْ وَاَوْلَادُكُمْ فِتْنَةٌۗ وَاللّٰهُ عِنْدَهٗٓ اَجْرٌ عَظِيْمٌ

“Sesungguhnya hartamu dan anak-anakmu hanyalah cobaan (bagimu), dan di sisi Allah-lah pahala yang besar.” (QS. At-Taghabun: 15)

Namun, ada satu kebaikan yang Allah Ta’ala berikan kepada hamba-Nya yang menjadi jaminan segala kebaikan sekaligus sumber seluruh kebaikan. Apabila seseorang diberi karunia ini, berarti ia termasuk orang yang Allah Ta’ala kehendaki mendapatkan kebaikan.

Sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari rahimahullah dalam kitab Shahih-nya dari Mu’awiyah bin Abi Sufyan radhiallahu’anhu, bahwa Nabi ﷺ bersabda,

مَنْ يُرِدِ اللهُ بِهِ خَيْرًا يُفَقِّهُ فِي دِيْنِهِ

“Barang siapa yang Allah kehendaki kebaikan baginya, maka Allah akan memahamkannya dalam urusan agamanya.” (HR. Muslim)

Hadits ini merupakan hadits yang sangat agung. Di dalamnya dijelaskan bahwa tanda pemberian terbaik dari Allah Ta’ala kepada hamba-Nya adalah Allah Ta’ala mengaruniakan kepadanya fiqh (pemahaman yang mendalam) tentang agama. Lantas, apakah yang dimaksud dengan fiqh?

Pengertian Fiqh

Fiqh secara bahasa

Kata fiqh berasal dari kata faqiha–yafqahu yang berarti memahami. Maka, fiqhuddien artinya memahami agama, yaitu seseorang mengerti agamanya, mengetahui apa yang Allah Ta’ala wajibkan dan apa yang harus ia tinggalkan, kemudian mengamalkan semuanya dengan penuh keikhlasan karena Allah Ta’ala.

Inilah makna fiqhuddien, sebagaimana Imam Ali radhiallahu’anhu berkata,

اِنَّمَا الْعَالِمَ مَنْ عَمِلَ بِمَا عَلِمَ

“Sesungguhnya yang dinamakan orang berilmu adalah mereka yang mengamalkan ilmunya.”

Karena itu, ukuran seseorang berilmu bukanlah pada sedikit atau banyaknya ilmu yang ia ketahui, tetapi pada seberapa banyak ilmu yang ia amalkan.

Sebagaimana Imam Az-Zuhri rahimahullah mengatakan,

“Sesungguhnya kami bukanlah para fuqaha. Kami hanya menyampaikan hadits dan meriwayatkannya. Adapun para fuqaha adalah mereka yang mengamalkan ilmunya.”

Dari sini kita memahami bahwa berapa pun ilmu yang telah kita ketahui, apabila kita mampu mengamalkannya maka kita termasuk orang yang faqih, yaitu orang yang Allah Ta’ala kehendaki mendapatkan kebaikan.

Sebaliknya, sebanyak apa pun ilmu seseorang, apabila amal dan perilakunya bertentangan dengan ilmunya, maka ia belum termasuk orang yang faqih, yaitu orang yang diberi kebaikan oleh Allah Ta’ala.

Fiqh secara istilah

Para ulama mendefinisikan fiqh sebagai:

مَعْرِفَةُ اْلأَحْكَامِ الشَرْعِيَةِ مِنْ أَدِلَّتِهَا التَفْصِلِيَّةِ

“Mengetahui hukum-hukum syariat dari dalil-dalilnya yang terperinci.”

Dalam pembahasan ini, makna fiqh mencakup ilmu yang berkaitan dengan ushul (dasar) agama maupun cabang-cabangnya. Maka seseorang yang Allah Ta’ala karuniai ilmu secara terperinci kemudian ia mengamalkannya, sungguh Allah Ta’ala telah mengaruniakan kepadanya sumber kebahagiaan di dunia dan akhirat.

Macam-Macam Fiqh

Fiqh dalam istilah para ulama terbagi menjadi dua.

Pertama: Fiqh Akbar

Yaitu pemahaman tentang ma’rifatullah: mengenal Allah Ta’ala, nama-nama dan sifat-sifat-Nya, mengetahui berbagai bentuk ibadah yang menjadi hak-Nya, menyucikan Allah Ta’ala dari segala kekurangan dan aib, serta mengetahui berbagai perkara yang dapat merusak ma’rifatullah tersebut.

Kedua: Fiqh hukum-hukum syariat

Yaitu fiqh yang berkaitan dengan hukum-hukum ibadah, muamalah, jinayat, pernikahan, dan berbagai cabang hukum lainnya yang menjadi penyempurna dari fiqh yang pertama.

Dalam masalah Fiqh Akbar, setiap muslim wajib mempelajarinya secara terperinci agar ia selamat dalam kehidupan dunia dan akhirat.

Adapun fiqh tentang hukum-hukum ibadah dan tata caranya, maka mempelajarinya secara mendalam merupakan fardu kifayah.

Sebagai contoh dalam bab shalat, seorang penuntut ilmu hendaknya mengetahui berbagai pendapat para mazhab beserta dalil-dalilnya secara rinci. Adapun masyarakat secara umum cukup mengetahui tata cara ibadah yang benar tanpa harus memahami seluruh perbedaan pendapat para ulama, kecuali apabila memang dibutuhkan.

Misalnya dalam masalah qunut Subuh. Seorang ahli ilmu hendaknya menjelaskan bahwa qunut Subuh merupakan sunnah menurut Mazhab Syafi’i, sedangkan menurut mazhab lainnya tidak disunnahkan. Dengan demikian masyarakat dapat memahami adanya perbedaan tersebut tanpa saling menyalahkan satu sama lain.

Ilmu adalah Kehidupan bagi Hati

Rasulullah ﷺ menyerupakan petunjuk dan ilmu dengan air hujan yang turun dari langit. Sebagaimana kita ketahui, air hujan menghidupkan bumi yang telah mati. Demikian pula ilmu akan menghidupkan hati dan bashirah seseorang.

Bahkan kehidupan hati jauh lebih agung daripada hidupnya bumi. Kehidupan hati lebih dibutuhkan oleh manusia, karena hati yang hidup akan mengantarkan kepada kebahagiaan dunia dan akhirat.

Sebaliknya, hati yang mati akan membawa kepada kesengsaraan dunia dan akhirat. Kita menyaksikan pada hari ini banyak orang yang bergelimang harta, tetapi hatinya mati sehingga sebagian di antara mereka mengakhiri hidup dengan bunuh diri.

Adapun seorang muslim, ketika hatinya hidup dengan ilmu dari Allah Ta’ala, maka ia akan mampu bertahan menghadapi kehidupan seberat apa pun, insya Allah.

Hati Kita Termasuk yang Mana?

Rasulullah ﷺ memberikan permisalan ilmu Allah Ta’ala seperti air hujan, sedangkan hati manusia diibaratkan sebagai tanah. Beliau membaginya menjadi tiga macam.

  1. Tanah yang dapat menahan air sekaligus menumbuhkan tanaman dan rerumputan.
    Tanah ini adalah tanah yang baik dan penuh berkah. Orang lain dapat memanfaatkan air yang ada padanya. Ini merupakan permisalan ahli ilmu yang faqih dalam agama, baik dalam hafalan maupun kemampuan memahami dan mengambil hukum dari Al-Qur’an dan hadits. Mereka menjadi tempat masyarakat bertanya dan mendapatkan solusi atas berbagai persoalan agama.
  2. Tanah yang tandus. Ia tidak menumbuhkan tanaman, tetapi masih mampu menahan air hujan.
    Ini merupakan permisalan ahli ilmu yang menghafal dalil-dalil Al-Qur’an dan hadits, kemudian menjaga dan meriwayatkannya sehingga sunnah tetap terpelihara dari penyimpangan. Mereka memiliki kebaikan yang besar, namun jika dibandingkan dengan golongan pertama, maka golongan pertama lebih utama. Inilah permisalan bagi para ulama ahli periwayatan hadits.
  3. Tanah yang tidak mampu menahan air dan tidak pula menumbuhkan tanaman sedikit pun.
    Wal ‘iyadzu billah. Ini adalah permisalan bagi orang yang tidak menerima petunjuk dari Allah Ta’ala. Meskipun mendengar, namun apa yang masuk ke telinga kanan keluar melalui telinga kiri. Mereka tidak peduli terhadap agama, tidak mau mendengarkan, tidak mau menghafal dalil, dan tidak mau bertafaqquh dalam agama. Inilah sejelek-jelek hati manusia.

Tujuan Belajar Ilmu Agama

Ilmu bukan sekadar pengetahuan. Ilmu ditujukan untuk diamalkan. Sesungguhnya ilmu adalah sarana untuk beramal dan melahirkan rasa takut kepada Allah Ta’ala (khasyatullah).

Karena itu, ilmu terbagi menjadi dua.

Pertama: Ilmu di lisan

Yaitu ketika seseorang memiliki ilmu pada lisannya. Ia menghafal banyak ayat dan hadits serta terus berusaha menambah hafalannya. Akan tetapi, hafalan tersebut tidak ia amalkan dan tidak menumbuhkan rasa takut kepada Allah Ta’ala.

Orang seperti ini hanyalah berilmu pada lisannya. Bahkan ayat-ayat yang ia hafal justru akan menjadi hujjah yang memberatkannya di hadapan Allah Ta’ala.

Kedua: Ilmu di hati

Yaitu ilmu yang menghantarkan seseorang kepada khasyatullah, sebagaimana firman Allah Ta’ala,

اِنَّمَا يَخْشَى اللهَ مِنْ عِبَادِهِ الْعُلَمَاءُ

“Sesungguhnya yang benar-benar takut kepada Allah di antara hamba-hamba-Nya hanyalah para ulama (orang yang benar-benar berilmu).” (QS. Fathir: 28)

Inilah ilmu yang bermanfaat. Pemiliknya memperoleh buah ilmu berupa rasa takut kepada Allah Ta’ala, sehingga ia mengamalkan ketaatan kepada-Nya dan meninggalkan kemaksiatan. Dengan itu ia akan memperoleh kecintaan Allah Ta’ala (mahabbatullah).

Inilah orang yang Allah Ta’ala kehendaki mendapatkan kebaikan, yaitu orang yang Allah Ta’ala menjadikannya faqih dalam agama ini. Meskipun hafalan dan pengetahuannya sedikit, namun ilmu yang sedikit itu menghantarkannya untuk benar-benar takut kepada Allah Ta’ala (khasyatullah) dan terus mengamalkan apa yang telah ia ketahui.

Mudah-mudahan kita semua termasuk hamba-hamba Allah Ta’ala yang Allah kehendaki mendapatkan kebaikan melalui pengetahuan ini. Aamiin.

(Diterjemahkan dari muhadharah Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan hafizhahullah.)

Pengampu Ta’limul Kitab Ma'had Abdurrahman As-Sanad.
Alumni Mulazamah di Ma'had 'Aly Darul Wahyain, Magetan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *