Di tengah masyarakat, pertanyaan tentang madzhab yang sering muncul: Madzhab mana yang paling benar?
Sebagian orang fanatik terhadap satu madzhab hingga sulit menerima pendapat yang berbeda. Sebaliknya, ada pula yang menganggap mengikuti madzhab sebagai sesuatu yang salah dan menyerukan agar setiap orang langsung mengambil hukum dari Al-Qur’an dan hadits.
Kedua sikap tersebut perlu diluruskan. Menghormati madzhab tidak berarti menganggap setiap pendapat imamnya pasti benar. Sebaliknya, kembali kepada Al-Qur’an dan Sunnah juga tidak berarti setiap orang boleh menetapkan hukum agama berdasarkan pemahamannya sendiri tanpa bekal ilmu yang memadai.
Allah Ta’ala berfirman:
الْحَقُّ مِنْ رَبِّكَ فَلَا تَكُنْ مِنَ الْمُمْتَرِينَ
“Kebenaran itu datang dari Rabb-mu, maka janganlah engkau termasuk orang-orang yang ragu.” (QS. Al-Baqarah: 147).
Kebenaran dalam agama bersumber dari Allah Ta’ala. Para ulama berusaha memahami dan menjelaskan kebenaran tersebut berdasarkan ilmu dan dalil. Karena itu, kita perlu memahami kedudukan madzhab, menghormati para ulama, dan mengetahui cara menyikapi perbedaan pendapat dengan benar.
Apa Itu Madzhab?
Secara bahasa, madzhab berarti jalan atau cara yang ditempuh. Dalam istilah fikih, madzhab adalah kumpulan pendapat hukum yang dinisbatkan kepada seorang imam, beserta metode pemahaman dan pengambilan hukum yang dipelajari serta dikembangkan oleh para ulama setelahnya.
Empat madzhab fikih yang dikenal luas oleh kaum Muslimin adalah:
- Madzhab Hanafi, yang dinisbatkan kepada Imam Abu Hanifah rahimahullah.
- Madzhab Maliki, yang dinisbatkan kepada Imam Malik rahimahullah.
- Madzhab Syafi’i, yang dinisbatkan kepada Imam Asy-Syafi’i rahimahullah.
- Madzhab Hanbali, yang dinisbatkan kepada Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah.
Madzhab bukan agama baru dan bukan pula tandingan Al-Qur’an dan Sunnah. Madzhab merupakan hasil usaha keilmuan para ulama dalam memahami dalil, menggabungkan dalil-dalil yang berkaitan, serta menetapkan hukum melalui proses yang disebut istinbath, yaitu menggali hukum dari dalil-dalil syariat. Proses ini ibarat menggali sumur: semua orang butuh air jernih, tetapi tidak semua orang memiliki alat dan keahlian untuk menggali tanah hingga menemukan mata air.
Apakah Semua Pendapat Imam Madzhab Pasti Benar?
Para imam madzhab adalah ulama besar yang memiliki keluasan ilmu dan ketakwaan. Namun, mereka tetap manusia yang hasil ijtihadnya bisa benar dan bisa pula salah.
Rasulullah ﷺ bersabda:
إِذَا حَكَمَ الْحَاكِمُ فَاجْتَهَدَ ثُمَّ أَصَابَ فَلَهُ أَجْرَانِ، وَإِذَا حَكَمَ فَاجْتَهَدَ ثُمَّ أَخْطَأَ فَلَهُ أَجْرٌ
“Apabila seorang hakim menetapkan hukum, lalu berijtihad dan benar, ia memperoleh dua pahala. Jika ia menetapkan hukum, lalu berijtihad dan salah, ia memperoleh satu pahala.” (HR. Bukhari no. 7352 dan Muslim no. 1716).
Hadits ini menjelaskan keutamaan ijtihad bagi orang yang memiliki kemampuan untuk melakukannya. Seorang ulama yang memenuhi syarat ijtihad dan bersungguh-sungguh mencari kebenaran tetap mendapatkan pahala meskipun hasil ijtihadnya tidak tepat.
Namun, hadits ini bukanlah pembenaran bagi setiap orang untuk menetapkan hukum agama tanpa ilmu. Pahala tersebut berkaitan dengan ijtihad yang dilakukan oleh orang yang memiliki kompetensi dan keahlian, bukan sekadar keberanian menyimpulkan hukum sendiri.
Pesan Empat Imam Madzhab: Ikuti Sunnah, Tinggalkan Taqlid Buta
Para imam madzhab sendiri memberikan nasihat agar umat tidak mengikuti pendapat mereka secara membabi buta. Di antara perkataan yang dinukil dari mereka adalah:
1. Imam Abu Hanifah rahimahullah
“Jika hadits shahih, maka itulah madzhabku.” (Dinukil dalam Ibnu Abidin, Al-Hasyiyah, 1/63).
2. Imam Malik rahimahullah
“Setiap orang bisa diambil dan ditolak perkataannya, kecuali pemilik kubur ini,” sambil menunjuk makam Rasulullah ﷺ. (Dinukil dalam Ibnu Abdil Barr, Jami’ Bayanil Ilmi wa Fadhlihi, 2/91).
3. Imam Asy-Syafi’i rahimahullah
“Jika kalian mendapati dalam kitabku sesuatu yang menyelisihi Sunnah Rasulullah ﷺ, maka ikutilah Sunnah Rasulullah ﷺ dan tinggalkan pendapatku.” (Dinukil dalam An-Nawawi, Al-Majmu’, 1/63).
4. Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah
“Janganlah kalian bertaklid kepadaku, jangan pula kepada Malik atau Asy-Syafi’i, tetapi ambillah dari sumber yang mereka gunakan.” (Dinukil dalam Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah, I’lamul Muwaqqi’in, 2/302).
Perkataan-perkataan tersebut mengingatkan kita bahwa pendapat manusia tidak boleh ditempatkan di atas petunjuk Allah Ta’ala dan Rasul-Nya ﷺ.
Memahami Perbedaan Pendapat dalam Islam
Perbedaan Pemahaman pada Masa Sahabat
Perbedaan pemahaman bukan hal baru dalam sejarah Islam. Pada masa Sahabat radhiallahu ‘anhum pun pernah terjadi perbedaan dalam memahami perintah Rasulullah ﷺ.
Salah satu contohnya adalah peristiwa Bani Quraizhah. Setelah Perang Khandaq berakhir, Rasulullah ﷺ memerintahkan para Sahabat menuju Bani Quraizhah.
Beliau ﷺ bersabda:
لَا يُصَلِّيَنَّ أَحَدٌ الْعَصْرَ إِلَّا فِي بَنِي قُرَيْظَةَ
“Janganlah seorang pun melaksanakan shalat Ashar kecuali di Bani Quraizhah.” (HR. Bukhari no. 4119).
Ketika waktu Ashar tiba dalam perjalanan, sebagian Sahabat memahami perintah tersebut secara harfiah. Mereka menunda shalat hingga tiba di Bani Quraizhah. Sebagian lainnya memahami bahwa perintah itu dimaksudkan agar mereka bergegas menuju Bani Quraizhah, sehingga mereka tetap melaksanakan shalat Ashar di perjalanan.
Perbedaan pemahaman tersebut kemudian disampaikan kepada Rasulullah ﷺ, dan beliau tidak mencela salah satu dari kedua kelompok tersebut.
Kisah ini menunjukkan bahwa para Sahabat dapat berbeda dalam memahami suatu perintah. Sebagian berpegang pada makna harfiah, sedangkan sebagian lainnya mempertimbangkan maksud perintah tersebut.
Namun, kisah ini tidak berarti bahwa semua pendapat dalam setiap perselisihan pasti benar. Peristiwa tersebut merupakan contoh perbedaan pemahaman dalam menghadapi suatu dalil, bukan pembenaran bagi setiap orang untuk menetapkan hukum agama tanpa ilmu.
Dua Bentuk Perbedaan Pendapat dalam Fikih
Dalam fikih, perbedaan pendapat atau ikhtilaf secara umum dapat dibedakan menjadi dua bentuk.
Pertama, ikhtilaf tanawwu’, yaitu perbedaan berupa variasi yang tidak saling bertentangan. Contohnya adalah beberapa bentuk doa iftitah yang diajarkan dalam shalat. Variasi tersebut dapat diamalkan sesuai dengan tuntunan yang sahih.
Kedua, ikhtilaf tadhad, yaitu perbedaan pendapat yang menghasilkan kesimpulan hukum yang saling bertentangan. Contohnya adalah perbedaan pendapat ulama tentang apakah menyentuh istri membatalkan wudhu atau apakah qunut Subuh dilakukan secara rutin.
Pembagian ini merupakan gambaran umum. Untuk memahami suatu perbedaan secara tepat, kita perlu melihat persoalan, dalil, dan cara para ulama mengambil kesimpulan hukum.
Contoh Perbedaan Pendapat dalam Masalah Fikih
Perbedaan pendapat dalam fikih dapat muncul karena perbedaan dalam memahami ayat, menilai kesahihan hadits, atau menarik kesimpulan hukum dari dalil yang ada.
Misalnya, dalam masalah menyentuh istri, para ulama berbeda pendapat mengenai makna lamastum dalam QS. An-Nisa’: 43 dan QS. Al-Ma’idah: 6. Sebagian memahaminya sebagai sentuhan fisik, sedangkan yang lain memahaminya sebagai hubungan suami istri. Perbedaan penafsiran ini kemudian berpengaruh pada hukum wudhu.
Contoh lainnya adalah qunut Subuh. Sebagian ulama menganjurkan qunut Subuh secara rutin, sedangkan ulama lainnya berpendapat bahwa qunut tidak dilakukan secara rutin, tetapi disyariatkan ketika terjadi musibah melalui qunut nazilah.
Kedua contoh ini menunjukkan bahwa perbedaan hukum dapat muncul dari perbedaan dalam memahami dalil, menilai riwayat, dan menerapkan kaidah fikih. Tidak cukup hanya mengambil satu hadits atau satu pendapat, lalu menganggap persoalan telah selesai.
Bagi orang yang belum memiliki bekal ilmu yang memadai, memahami adanya perbedaan ini sudah menjadi langkah penting agar tidak mudah mencela pendapat yang berbeda. Adapun menilai pendapat mana yang lebih kuat memerlukan kajian ilmiah yang lebih mendalam.
Bagaimana Seorang Muslim Menyikapi Perbedaan?
Mengembalikan Perselisihan kepada Al-Qur’an dan Sunnah
Dalam menghadapi perbedaan pendapat yang saling bertentangan, seorang Muslim perlu memahami alasan dan dalil yang digunakan oleh masing-masing ulama.
Allah Ta’ala berfirman:
فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ
“Jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah dan Rasul.” (QS. An-Nisa’: 59).
Mengembalikan persoalan kepada Allah dan Rasul berarti merujuk kepada Al-Qur’an dan Sunnah. Namun, memahami dan menerapkan dalil memerlukan ilmu serta bimbingan para ulama, agar hukum yang disimpulkan sesuai dengan petunjuk syariat.
Bagi Masyarakat Awam
Mengikuti bimbingan ulama yang tepercaya merupakan jalan untuk belajar dan mengamalkan agama. Tidak semua orang memiliki kemampuan untuk menilai dalil dan melakukan istinbath.
Allah Ta’ala berfirman:
فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ
“Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui.” (QS. An-Nahl: 43).
Seseorang boleh mengikuti madzhab yang dipelajarinya melalui guru atau ulama tepercaya. Ia tidak dituntut untuk menguasai seluruh dalil dan metode pengambilan hukum sebelum dapat mengamalkan agama. Namun, ia hendaknya tidak menjadikan fanatisme sebagai alasan untuk merendahkan orang yang mengikuti pendapat ulama lain.
Bagi Penuntut Ilmu
Perbedaan pendapat seharusnya menjadi kesempatan untuk mempelajari dalil, memahami metode istinbath, dan mengenali alasan di balik pendapat para ulama.
Adapun ijtihad dan tarjih bukan kemampuan yang dimiliki setiap orang. Seorang mujtahid harus memenuhi kualifikasi keilmuan tertentu. Di antaranya, ia harus memahami Al-Qur’an, termasuk ayat-ayat hukum; Sunnah dan ilmu hadits yang diperlukan; bahasa Arab; kaidah usul fikih; ijma’ dan persoalan yang berkaitan dengannya; serta cara menggabungkan dan menilai dalil.
Persyaratan terperinci mengenai kualifikasi seorang mujtahid dijelaskan oleh para ulama usul fikih.
Tarjih, yaitu menilai dan memilih pendapat yang lebih kuat berdasarkan dalil, juga memerlukan bekal ilmu yang memadai. Karena itu, membaca terjemahan satu ayat atau satu hadits tidak serta-merta menjadikan seseorang mampu menyimpulkan hukum sendiri.
Menjaga Adab di Tengah Perbedaan
Misalnya, ketika shalat di belakang imam yang melakukan qunut Subuh, seseorang hendaknya menyikapi perbedaan tersebut dengan bijaksana. Ia tidak perlu menjadikan masalah qunut sebagai alasan untuk bertengkar atau merusak persaudaraan.
Kritik terhadap suatu pendapat tidak boleh berubah menjadi penghinaan kepada orang yang menyampaikannya. Seorang ulama bisa salah dalam berijtihad, tetapi kesalahan tersebut tidak menghapus jasa dan keutamaannya. Sebaliknya, menghormati ulama tidak berarti harus menganggap semua pendapat mereka benar.
Penutup
Madzhab adalah salah satu jalan untuk mempelajari fikih dan memahami Sunnah melalui bimbingan para ulama. Bagi masyarakat awam, mengikuti guru yang amanah, berakhlak, dan berilmu merupakan jalan untuk belajar dan mengamalkan agama. Adapun penuntut ilmu yang telah memenuhi kualifikasi keilmuan dapat mengkaji dalil untuk menilai pendapat mana yang lebih kuat.
Memahami hakikat madzhab membantu kita menghindari fanatisme sekaligus mencegah sikap sembarangan dalam menetapkan hukum agama. Kita menghormati para ulama, mengikuti petunjuk Al-Qur’an dan Sunnah sesuai kemampuan, serta menjaga adab ketika menghadapi perbedaan pendapat.
Semoga Allah Ta’ala membimbing kita untuk memahami agama dengan benar, mengikuti petunjuk Rasulullah ﷺ, dan menjaga persaudaraan di tengah perbedaan. Wallahu a’lam.










