Lompat ke konten
Imam Yang Dibenci Oleh Jamaah By Ust Yunus Supanto

Imam yang Dibenci oleh Jamaah

Shalat berjamaah bukan sekedar ibadah rutin yang dilakukan bersama-sama. Ia adalah ruang pembinaan umat. Di dalamnya ada kepemimpinan, keteladanan, adab, dan ukhuwah. Hubungan antara imam dan jamaah bukan sekadar posisi yang di depan dan di belakang, tetapi amanah besar yang memiliki konsekuensi di dunia dan akhirat.

Namun dalam kehidupan masjid, terkadang muncul persoalan: ada imam yang tidak dicintai oleh jamaahnya, bahkan dibenci. Apakah ini tanda imam bermasalah? Ataukah justru jamaah yang keliru?

Islam tidak menjadikan perasaan sebagai ukuran kebenaran. Maka persoalan ini harus ditimbang dengan timbangan syariat. Kapan kebencian itu berdosa? Dan kapan itu bisa dibenarkan?

Makna Imam dan Kedudukannya

Secara bahasa, kata imam memiliki beberapa makna, di antaranya:

  1. Setiap orang yang diikuti, baik dalam kebenaran maupun kebatilan;
  2. Pengurus dan penanggung jawab suatu urusan;
  3. Jalan yang lurus;
  4. Panutan.

(Lihat: Lisanul ‘Arab, Al-Muhith, dan Al-Mu‘jam Al-Wasith)

Adapun yang dimaksud imam dalam shalat berjamaah adalah orang yang memimpin shalat dan dijadikan panutan oleh makmum dalam pelaksanaan ibadah shalat.

Artinya, imam bukan sekadar orang yang berdiri di depan. Ia memikul amanah syar’i. Ia bertanggung jawab atas pelaksanaan ibadah orang banyak. Maka kedudukan ini bukan hanya kehormatan, tetapi juga pertanggungjawaban di hadapan Allah SWT.

Karena itu, tidak semua orang otomatis layak menjadi imam. Kelayakan tidak ditentukan oleh banyaknya pendukung atau kedekatan emosional, melainkan oleh standar yang ditetapkan oleh syariat.

Siapa yang Berhak Menjadi Imam?

Para ulama menjelaskan bahwa yang paling berhak menjadi imam adalah:

  1. Yang paling baik bacaan Al-Qur’annya (aqra’uhum) dan paling benar tajwidnya;
  2. Jika sama, maka yang paling memahami sunnah (a‘lamuhum bis-sunnah);
  3. Jika sama, maka yang lebih dahulu hijrah atau lebih dahulu masuk Islam;
  4. Jika sama, maka yang lebih tua usianya.

Sebagaimana sabda Nabi ﷺ:

“Yang menjadi imam suatu kaum adalah yang paling baik bacaan Al-Qur’annya. Jika mereka sama dalam bacaan, maka yang paling mengetahui sunnah. Jika sama dalam sunnah, maka yang paling dahulu hijrah. Jika sama dalam hijrah, maka yang paling tua di antara mereka.” (HR. Muslim)

Selain urutan tersebut, para ulama juga menyebutkan beberapa syarat sah dan kelayakan imam, di antaranya:

  • Muslim, baligh, dan berakal;
  • Mampu membaca Al-Fatihah dengan benar;
  • Memahami rukun dan sahnya shalat;
  • Menjaga akhlak dan kehormatan diri;
  • Tidak dikenal sebagai pelaku bid’ah yang nyata atau maksiat terang-terangan.

Hadits tentang Imam yang Dibenci Jamaah

Persoalan ini memiliki dasar dari hadits Nabi ﷺ. Di antaranya riwayat Abu Umamah Al-Bahili radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah ﷺ bersabda:

ثَلَاثَةٌ لَا تُجَاوِزُ صَلَاتُهُمْ آذَانَهُمْ : الْعَبْدُ الْآبِقُ حَتَّى يَرْجِعَ ، وَامْرَأَةٌ بَاتَتْ وَزَوْجُهَا عَلَيْهَا سَاخِطٌ ، وَإِمَامُ قَوْمٍ وَهُمْ لَهُ كَارِهُونَ

“Ada tiga orang yang shalatnya tidak naik melebihi telinganya: budak yang lari dari tuannya sampai ia kembali, seorang wanita yang bermalam sementara suaminya murka kepadanya, dan imam suatu kaum sementara jamaah membencinya.” (HR. At-Tirmidzi No. 360, dihasankan oleh Al-Albani)

Hadits ini menunjukkan bahwa kebencian jamaah terhadap imam bukan perkara ringan. Namun, hadits ini bukanlah pembenaran untuk membenci secara mutlak. Karena itu, para ulama memberikan rincian agar umat tidak salah memahami dan salah menerapkannya.

Penjelasan Para Ulama Ahlus Sunnah wal Jamaah

1. Penjelasan Imam An-Nawawi rahimahullah

Imam An-Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa kebencian jamaah kepada imam dapat terjadi karena dua keadaan.

Pertama, kebencian yang memiliki alasan syar’i, yaitu apabila imam tersebut melakukan perkara yang menyelisihi syariat, seperti berbuat zalim, melakukan kefasikan, atau tidak menunaikan amanah kepemimpinan dengan baik. Dalam keadaan seperti ini, kebencian tersebut teranggap dan memiliki dasar.

Kedua, kebencian yang tidak dilandasi alasan yang benar menurut syariat, melainkan semata-mata karena hawa nafsu, fanatisme, atau persoalan pribadi. Kebencian seperti ini tidak teranggap dan tidak membahayakan imam di sisi Allah.

Imam An-Nawawi menegaskan bahwa ancaman dalam hadits — tentang imam yang dibenci oleh jamaahnya — dipahami dalam konteks kebencian yang memiliki alasan syar’i. Adapun jika kebencian itu tidak benar secara syariat, maka dosanya kembali kepada orang-orang yang membenci.

Beliau juga mengingatkan bahwa seorang imam hendaknya menjaga agama, menjauhi sebab-sebab kebencian yang dibenarkan syariat, serta berusaha menunaikan amanahnya dengan adil dan baik, agar ibadah yang ia pimpin diridhai oleh Allah SWT.

2. Penjelasan Imam Ibnu Hajar Al-‘Asqalani rahimahullah

Dalam Fathul Bari, Imam Ibnu Hajar Al-‘Asqalani rahimahullah menjelaskan bahwa shalat seorang imam yang dibenci oleh jamaahnya tidak diterima apabila kebencian tersebut memang beralasan secara syar’i.

Misalnya, karena imam tersebut sering melakukan dosa-dosa besar atau melakukan tindakan yang jelas bertentangan dengan ajaran syariat Islam. Dalam kondisi seperti ini, kebencian jamaah bukanlah sekadar persoalan perasaan, tetapi lahir dari penyimpangan yang nyata.

Ibnu Hajar juga menekankan pentingnya akhlak seorang imam. Ia harus memiliki sifat mulia, adil, sabar, dan ikhlas dalam memimpin jamaahnya. Kepemimpinan dalam shalat bukan hanya soal bacaan yang baik, tetapi juga keteladanan dalam sikap dan perilaku.

Jika seorang imam gagal menjaga akhlak dan amanah tersebut, maka ia akan kehilangan rasa hormat dan cinta dari jamaahnya. Dan ketika kebencian itu muncul karena sebab yang benar, hal itu berpengaruh pada diterima atau tidaknya shalat yang ia pimpin.

3. Penjelasan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah dalam Syarah Riyadhus Shalihin menjelaskan bahwa seorang imam semestinya dicintai oleh jamaahnya karena kepemimpinannya yang adil dan bijaksana. Kecintaan jamaah adalah buah dari akhlak yang baik dan sikap yang lurus dalam memimpin.

Namun apabila seorang imam dibenci karena alasan yang benar secara syar’i — seperti bersikap zalim atau tidak adil — maka shalatnya tidak diterima. Ini menunjukkan bahwa kepemimpinan imam dalam shalat bukan hanya soal posisi di depan, tetapi juga amanah moral dan keadilan.

Syaikh Al-‘Utsaimin juga menekankan pentingnya bagi seorang imam untuk selalu mengintrospeksi diri (ngulat salira) dan mau mendengarkan kritik dari jamaahnya. Sikap ini penting untuk menjaga hubungan yang harmonis antara imam dan jamaah, sekaligus memastikan ibadah yang ia pimpin benar-benar diterima oleh Allah SWT.

Penutup

Seorang imam dituntut memiliki ilmu, bacaan yang benar, akhlak mulia, keadilan, dan kebijaksanaan. Ia bukan sekadar pemimpin teknis, tetapi panutan dalam ibadah dan cermin bagi jamaahnya.

Jamaah pun dituntut menjaga adab, bersikap objektif, dan menimbang segala sesuatu dengan timbangan syariat, bukan dengan emosi atau kepentingan pribadi.

Bila imam dan jamaah sama-sama kembali kepada ilmu dan adab, maka shalat berjamaah akan menjadi sumber keberkahan dan persatuan. Dari saf-saf yang lurus itulah pembinaan umat dan penguatan dakwah bermula, sebagaimana Rasulullah ﷺ membangun masyarakat madani dari masjid.

Semoga Allah SWT membimbing para imam kita agar istiqamah dalam amanahnya, serta melembutkan dan menyatukan hati jamaah dalam kebaikan, persaudaraan, dan kebenaran. Aamin.

Maroji’

  1. Jama‘ah, Imam, Bai‘ah, Abu Ammar dkk., Pustaka Arafah.
  2. Imam An-Nawawi, Syarah Shahih Muslim, Darul Ma‘rifah, Beirut.
  3. Imam Ibnu Hajar Al-‘Asqalani, Fathul Bari, Darul Ma‘rifah, Beirut.
  4. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin, Syarah Riyadhus Shalihin, Dar Ibn Al-Jauzi, Riyadh.
  5. Syaikh Al-Albani, Shahih Sunan At-Tirmidzi, Maktabah Al-Ma‘arif, Riyadh.

Aktif didunia dakwah di perserikatan Muhammadiyah, ketakmiran Masjid Jamik Abdurrahman Assanad, Yayasan Al Qoyyim dan IRMAS Sukoharjo.