Pengertian Zakat Fitrah
Zakat fitrah terdiri dari dua kata: zakat dan fitrah. Kata zakat berasal dari kata zakka yuzakki yang bermakna mensucikan. Sedangkan kata fitrah berasal dari kata fathara yang bermakna berbuka.
Zakat fitrah adalah harta yang dikeluarkan oleh seorang muslim ketika berbuka dari puasa Ramadhan, yang berfungsi untuk mensucikan diri dari dosa-dosa serta menyempurnakan kekurangan dalam ibadah puasa yang mungkin terjadi selama Ramadhan.
Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam hadits dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma:
فَرَضَ رَسُوْلُ اللَّهِ زَكَاةَ اْلِفطْرِ طَهَرَةُ لِلصَّائِمِ مِنْ اللَّغْوِ وَ الرَّفَثِ وَ طَعْمَةً لِلْمَسَاكِيْنَ
Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan kotor, serta sebagai makanan bagi orang-orang miskin. (HR Abu Dawud, hadits shahih)
Dari hadits ini kita memahami bahwa zakat fitrah memiliki dua hikmah besar:
- Mensucikan puasa seorang muslim
- Membantu kebutuhan kaum miskin di hari raya
Hukum Zakat Fitrah
Hukum zakat fitrah adalah wajib bagi setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan, anak-anak maupun orang dewasa.
Hal ini berdasarkan hadits dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma:
فَرَضَ رَسُوْلُ اللَّهِ زَكَاةَ الْفِطْرِ مِنَ رَمَضَانَ صَاعًا مِنْ تَمْرِ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيْرٍ عَلَى اْلعَبْدِ وَ اْلحُرِ وَ الذَكَرِ وَالْأُنْثَى وَ الصَّغِيْرِ وِ اْلكَبِيْرِ مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ
Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah di bulan Ramadhan sebesar satu sha’ dari kurma atau gandum, baik bagi budak maupun orang merdeka, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun orang dewasa dari kaum muslimin. (HR Jamaah, Tirmidzi berkata: hasan shahih)
Hukum Zakat Fitrah bagi Janin
Adapun zakat fitrah bagi janin hukumnya sunnah untuk dikeluarkan oleh kedua orang tuanya.
Hal ini berdasarkan praktik sahabat Utsman bin Affan radhiyallahu ‘anhu , yang mengeluarkan zakat fitrah untuk janin yang masih berada dalam kandungan.
Takaran Zakat Fitrah
Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebesar 1 sha’ dari makanan pokok, seperti kurma atau gandum pada masa itu.
Para ulama seperti Imam Syafi’i dan Imam Malik menjelaskan bahwa penyebutan gandum dalam hadits karena gandum merupakan makanan pokok masyarakat pada zaman Nabi.
Karena itu, pada masa sekarang zakat fitrah boleh dikeluarkan dengan makanan pokok daerah masing-masing, seperti beras di Indonesia, selama ukurannya tetap mengikuti ukuran yang ditetapkan oleh Nabi, yaitu 1 sha’.
Berapa Ukuran 1 Sha’?
Para ulama menjelaskan bahwa:
- 1 sha’ setara dengan 4 mud
- 1 mud adalah satu cakupan penuh dua telapak tangan orang dewasa
Ketika dikonversi ke kilogram, para ulama berbeda pendapat karena setiap jenis makanan memiliki berat yang berbeda. Oleh karena itu, hasil konversinya berkisar antara:
- sekitar 2,2 kg
- sekitar 2,5 kg
- hingga 3 kg
Sebagian ulama mengambil jalan tengah, yaitu sekitar 2,5 kg, sementara banyak masyarakat membulatkannya menjadi 3 kg sebagai bentuk kehati-hatian.
Dalam praktiknya, hal ini biasanya mengikuti kebiasaan masyarakat setempat, apakah menggunakan 2,5 kg, 2,7 kg, atau 3 kg. Semua ini diperbolehkan. Wallahu a’lam.
Waktu Mengeluarkan Zakat Fitrah
Waktu terbaik mengeluarkan zakat fitrah adalah sejak terbenamnya matahari (Maghrib) di akhir Ramadhan hingga sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.
Hal ini berdasarkan hadits dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma bahwa Rasulullah SAW memerintahkan agar zakat fitrah ditunaikan sebelum shalat Idul Fitri. (Muttafaqun ‘alaih)
Adapun di luar waktu tersebut, para ulama memiliki beberapa pendapat:
1. Pendapat Imam Ahmad dan Imam Malik
Mereka berpendapat boleh mengeluarkan zakat fitrah 2 atau 3 hari sebelum Idul Fitri, berdasarkan riwayat bahwa Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma melakukannya sehari atau dua hari sebelum hari raya. (HR Bukhari, Imam Malik, hadist shahih)
2. Pendapat Imam Syafi’i
Imam Syafi’i berpendapat bahwa zakat fitrah boleh dikeluarkan sejak awal Ramadhan, karena tujuannya adalah membersihkan kekurangan dalam puasa.
Dengan demikian, zakat fitrah boleh dikeluarkan:
- sejak awal Ramadhan
- 2-3 hari sebelum Idul Fitri
- atau pada malam hingga pagi hari sebelum shalat Id
Yang terpenting adalah ditunaikan sebelum shalat Idul Fitri, karena Rasulullah SAW bersabda:
فَمَنْ أَدَاهَا قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُوْلَةٌ، وَمَنْ أَدَاهَا بَعْدَ الصَّلاَةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ
Siapa yang menunaikannya sebelum shalat Id maka itu adalah zakat yang diterima, dan siapa yang menunaikannya setelah shalat Id maka itu hanya menjadi sedekah biasa. (HR Abu Dawud, Ibnu Majah, Daruquthni, Baihaqi, dan Hakim)
Bolehkah Zakat Fitrah Dibayar dengan Uang?
Para ulama menyebut hal ini dengan istilah zakat bi tsaman, yaitu zakat yang dibayarkan dengan nilai harga makanan pokok.
Dalam masalah ini terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mazhab.
1. Pendapat Mayoritas Ulama
Imam Ahmad, Imam Malik, dan Imam Syafi’i berpendapat bahwa zakat fitrah sebaiknya dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok, karena itulah yang dilakukan oleh Rasulullah SAW.
2. Pendapat Imam Abu Hanifah
Imam Abu Hanifah membolehkan zakat fitrah dibayarkan dengan uang, yang nilainya setara dengan makanan pokok. Nilai zakat dapat dikonversikan berdasarkan harga makanan pokok terbaik di daerah setempat.
Beliau berpendapat bahwa dalam kondisi tertentu uang bisa lebih bermanfaat bagi penerimanya, karena mereka lebih mengetahui kebutuhan yang paling mendesak bagi diri mereka. Wallahu a’lam.
Golongan yang Berhak Menerima Zakat
Allah SWT telah menjelaskan dalam Al-Qur’an bahwa penerima zakat hanya terbatas pada delapan golongan, sebagaimana disebutkan dalam Surah At-Taubah ayat 60:
اِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِيْنِ وَالْعَامِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِيْنَ وَفِي سَبِيْلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيْلِ
Artinya, zakat diberikan kepada:
- Fakir
- Miskin
- Amil zakat
- Muallaf
- Budak yang ingin merdeka
- Orang yang memiliki hutang
- Fi sabilillah
- Ibnu sabil (musafir yang kehabisan bekal)
Itulah delapan golongan yang berhak menerima zakat, dan zakat tidak boleh diberikan selain kepada mereka. Wallahu a’lam.
Beberapa Permasalahan Kontemporer tentang Penerima Zakat
Para ulama membahas beberapa permasalahan masa kini (kontemporer) tentang golongan yang menerima zakat. Di antaranya adalah:
1. Panitia Zakat bukan Amil Zakat
Syaikh Utsaimin rahimahullah pernah ditanya apakah panitia zakat yang berada di masjid-masjid kaum muslimin pada hari ini termasuk amil?
Beliau menjawab bahwa tugas amil sesuai perintah Al-Qur’an adalah mengambil zakat dari rumah ke rumah serta mendistribusikannya kepada orang yang berhak.
Adapun panitia pada masa sekarang yang hanya menunggu kaum muslimin menyerahkan zakat di masjid tidak termasuk amil dan tidak berhak mendapat bagian zakat. Akan tetapi, jika mereka secara ikhlas melakukan hal tersebut untuk membantu kaum muslimin, maka itu adalah amal yang sangat baik.
Karena itu, kami menyarankan agar panitia zakat di masjid tidak mengambil upah dari harta zakat. Sebaiknya pengurus masjid memberikan upah dari sumber lain selain zakat, seperti dari kas masjid, infak, atau sumber lainnya.
Wallahu a’lam.
(Fatwa Syaikh Utsaimin)
2. Orang yang Memiliki Hutang
Yang dimaksud adalah orang yang memiliki hutang untuk kebutuhan hidup sehari-hari dan tidak mampu melunasinya. Maka, amil zakat boleh membantu membayarkan hutangnya hingga lunas.
Namun, hal ini tidak berlaku bagi orang yang berhutang karena urusan bisnis. Wallahu a’lam.
3. Makna Fi Sabilillah
Banyak hadits yang menjelaskan tentang orang-orang yang berada di jalan Allah SWT. Yang paling jelas adalah mereka yang berperang melawan orang-orang kafir di perbatasan, yaitu para mujahidin.
Namun, sebagian ulama juga memasukkan para pengajar agama dan para penuntut ilmu syar’i ke dalam golongan yang berada di jalan Allah SWT. Wallahu a’lam.
Referensi: Kitab Salsabil fi Ma’rifati Dalil Hasyiyah Zadul Mustaqni’





